Pada tanggal 10 November, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sangat konservatif menasihati umat Islam “untuk menghindari sebisa mungkin pembelian dan penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel dan mereka yang mendukung kolonialisme dan Zionisme.” Rekomendasi ini, selain seruan penggalangan dana untuk mendukung Palestina, juga doa “martir”, dan tekanan diplomatik untuk mengakhiri konflik, mempunyai nilai sebuah fatwa.
“Membeli produk dari produsen yang jelas-jelas mendukung agresi Israel adalah haram (‘dilarang’),” menggarisbawahi Asrorun Niam Sholeh, ketua komisi fatwa MUI, Dikutip oleh Berita BBC Indonesia.
Soalnya MUI tidak memberikan daftar produk yang diboikot, jadi banyak sekali